FaktahukumNTT.com, Banjarbaru — Sebuah tragedi besar kembali mencoreng institusi militer Indonesia. Kelasi Satu Jumran, seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut, dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda Banjarbaru, Juwita (23).

Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin setelah melewati proses persidangan yang menyita perhatian publik dan media nasional. Putusan tersebut sekaligus menjadi momen penting bagi penegakan hukum dalam tubuh TNI yang selama ini kerap dinilai kurang transparan dalam menangani pelanggaran berat oleh anggotanya.

Kronologi Pembunuhan Jurnalis Juwita

Peristiwa tragis itu terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Juwita ditemukan tewas oleh warga dalam kondisi mencurigakan di pinggir jalan, bersama sepeda motornya. Awalnya diduga kecelakaan tunggal, namun tanda-tanda luka di leher serta hilangnya ponsel korban membuka kemungkinan pembunuhan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.