Sebaliknya, tim hukum Hasto menilai penetapan tersangka oleh penyidik KPK sewenang-wenang, hanya berbekal bukti lama yang sudah diuji di pengadilan sebelumnya. Mereka juga menyoroti bahwa dalam sidang terdakwa lain, tidak ada satu pun bukti yang secara langsung menyebut keterlibatan Hasto dalam suap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Namun, hakim tetap menolak argumentasi tersebut, memperkuat posisi KPK dalam kasus ini.
Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia diduga terlibat dalam upaya penyuapan terhadap Wahyu Setiawan untuk kepentingan Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice). Ia disebut membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2020, menyuruh Harun Masiku melarikan diri, serta memerintahkan penghilangan bukti berupa handphone.