Langkah KPK Selanjutnya
Dengan gugurnya praperadilan ini, status tersangka Hasto semakin kuat. Meski telah diperiksa sebagai tersangka pada 13 Januari lalu, hingga kini KPK belum menahan Hasto. Namun, putusan hakim ini bisa menjadi pijakan bagi KPK untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan dalam waktu dekat.
KPK juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto, masing-masing di Kebagusan, Jakarta Selatan, serta di Bekasi, Jawa Barat, dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan catatan penting terkait kasus ini.
Putusan ini semakin memperkuat langkah KPK dalam mengusut tuntas skandal yang telah bergulir sejak tahun 2020. Kini, publik menunggu bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto.