FK-Jakarta, 31 Desember 2024 – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah melalui Program Indonesia Pintar (PIP), yang telah berhasil menjangkau 18 juta siswa dari keluarga kurang mampu sepanjang tahun 2024.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam Taklimat Media Akhir Tahun 2024, menyampaikan bahwa program ini menjadi salah satu andalan dalam mendukung pemerataan akses pendidikan. “Program Indonesia Pintar tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga membuka kesempatan bagi anak-anak dari keluarga pra-sejahtera untuk melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya,” ungkap Abdul Mu’ti.
PIP memberikan bantuan berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang memungkinkan siswa mendapatkan akses ke kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, hingga biaya transportasi. Bantuan ini juga dirancang agar tepat sasaran, menjangkau siswa SD hingga SMA/SMK dari seluruh pelosok negeri.
Menurut data Kemendikdasmen, keberhasilan PIP berkontribusi signifikan pada peningkatan angka partisipasi sekolah. Rata-rata partisipasi anak usia 7-12 tahun meningkat menjadi 99,19 persen di tahun 2024, sementara usia 13-15 tahun naik menjadi 96,17 persen.
Program ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satu penerima manfaat, Rina (14), siswa SMP asal Lampung, mengungkapkan rasa syukurnya. “Bantuan ini sangat membantu keluarga kami. Saya bisa tetap sekolah dan membeli keperluan seperti buku dan seragam,” ujar Rina.
Ke depan, pemerintah berencana memperluas jangkauan PIP untuk mencakup lebih banyak siswa di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). “Kami tidak hanya ingin meningkatkan angka partisipasi, tetapi juga memastikan kualitas pendidikan semakin baik,” tutup Abdul Mu’ti.
Dengan capaian ini, Program Indonesia Pintar terus menjadi bukti nyata upaya pemerintah dalam mewujudkan cita-cita pendidikan inklusif dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
