FaktahukumNTT.com, Kupang – Dalam suasana penuh sukacita dan pengharapan, Pemerintah Kabupaten Kupang di bawah kepemimpinan Bupati Yosef Lede dan Wakil Bupati Aurum Titu Eki menetapkan pelaksanaan Prosesi Paskah Pemuda Kristen Kabupaten Kupang Tahun 2025 sebagai salah satu tonggak spiritual dan sosial yang mewarnai masa awal pemerintahan mereka.
Kegiatan perdana ini akan digelar pada 22 April 2025, dan telah mendapat legitimasi melalui SK Bupati Kupang Nomor: 335/KEP/HK/2025.
Lebih dari sekadar seremoni, prosesi ini adalah wujud nyata dari visi dan misi lima tahun Yosef-Aurum, yang menjadikan penguatan kelembagaan keagamaan sebagai program prioritas, dengan alokasi dana sebesar Rp 10 miliar per tahun.
“Ini bukan kegiatan dadakan,” tegas Bupati Yosef Lede dalam sambutannya, “ini adalah bagian dari mimpi besar kami jauh sebelum dilantik.”
Langkah awal dimulai dengan Ibadah Perhadapan Panitia Prosesi Paskah Pemuda Kristen (PPPPK), yang berlangsung Minggu, 6 April 2025, di GMIT Victory Noelmina, Kecamatan Takari.
Dalam ibadah yang dipimpin Pendeta Simeon Liubana, panitia diutus dan diteguhkan untuk bekerja jujur dan takut akan Tuhan, sesuai tema besar kegiatan: “Berkomitmen Untuk Menegakkan Kebenaran”.
Sebanyak 138 anggota panitia dilantik, termasuk di dalamnya perwakilan lintas agama seperti Muslim dan Katolik, menunjukkan bahwa nilai-nilai persaudaraan dan toleransi menjadi fondasi dalam gerakan spiritual ini.
Ketua Panitia, Jermy Mone, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah yang pertama dalam sejarah Kabupaten Kupang dan diharapkan menjadi agenda tahunan yang memperkuat peran pemuda dalam kehidupan bergereja dan bermasyarakat.
Bupati Yosef Lede juga menggarisbawahi rencana pembangunan gedung gereja GMIT Victory Noelmina sebagai bentuk dukungan nyata terhadap komunitas lokal.
“Kalau Tuhan kehendaki, tahun depan kita realisasikan anggaran pembangunan gereja ini,” ucapnya penuh harap.
Prosesi Paskah Pemuda 2025 bukan sekadar event keagamaan, tapi juga warisan kepemimpinan spiritual, inklusif, dan visioner yang dirancang untuk menyatukan masyarakat Kabupaten Kupang dalam semangat pelayanan dan kebenaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.