FK – Ribuan pendukung dan simpatisan memadati Dusun Oesina, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, pada Senin (9/07/2024), untuk menyaksikan deklarasi resmi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk SH dan Apremoi D. Dethan.
Pasangan yang dikenal dengan sebutan Paket ITA ESA ini resmi mendeklarasikan diri untuk maju dalam Pilkada Rote Ndao periode 2024-2029.
Deklarasi yang dihadiri oleh puluhan ribu massa ini menunjukkan dukungan yang kuat dari masyarakat Rote Ndao terhadap pasangan ITA ESA. Paulus Henuk S.H., dalam pidatonya, menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh Partai Koalisi. “Kami berkomitmen untuk membawa Rote Ndao menjadi lebih baik dengan mengedepankan pelayanan publik, transparansi, dan pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Paulus Henuk juga menambahkan bahwa fokus utama mereka adalah pada pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan kesejahteraan sosial. “Kami akan bekerja keras untuk memastikan setiap warga Rote Ndao merasakan manfaat dari program-program kami,” tambahnya.
Deklarasi ini menandai dimulainya langkah besar pasangan ITA ESA dalam kontestasi Pilkada Rote Ndao 2024-2029.
Dukungan dari Partai Koalisi diharapkan mampu mengantarkan pasangan ini meraih kemenangan dan membawa perubahan positif bagi Rote Ndao.
Dengan deklarasi ini, Paulus Henuk dan Apremoi D. Dethan kini siap untuk melangkah maju dalam berbagai tahapan Pilkada. Mereka berharap mendapatkan dukungan luas dari masyarakat Rote Ndao untuk mencapai visi dan misi mereka dalam membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.
Paulus Henuk dan Apremoi D. Dethan juga menekankan pentingnya semangat kepemimpinan yang muda dan takut akan Tuhan.
“Kami yakin, dengan kepercayaan dan dukungan masyarakat, kita bisa menciptakan sejarah baru di Kabupaten Rote Ndao,” pungkas Paulus Henuk.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
