FHC,Kuasa hukum para pelawan dalam perkara Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN Atb, Stefen Alves Tes Mau, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas sikap profesional, objektif, dan cermat dalam memeriksa serta memutus perkara perlawanan yang diajukan para pelawan.

IMG 20260622 WA0021“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Majelis hakim pemeriksa perkara perlawanan Nomor 2/Pdt. Plw/2025/PN ATB yang sangat jeli dalam memeriksa dan memutus perlawanan yang kami ajukan,” ungkap Alves, Senin (22/6/2026).

Alves menjelaskan, perlawanan pihak ketiga (derden verzet) diajukan karena pelawan, Robertus Mali, yang merupakan ahli waris almarhum Agustinus Mali selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 165, turut digugat dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN ATB. Namun, alamat yang dicantumkan dalam gugatan tersebut tidak sesuai dengan alamat sebenarnya.

Menurutnya, dalam gugatan itu kliennya dicantumkan beralamat di Jalan Adisucipto, Atambua. Padahal, faktanya Robertus Mali berdomisili di Ciracas, Jakarta Timur. Kesalahan pencantuman alamat tersebut menyebabkan kliennya tidak pernah menerima relaas panggilan sidang.

Akibatnya, Robertus Mali tidak memiliki kesempatan untuk hadir di persidangan dan mempertahankan haknya atas tanah dan bangunan yang menjadi bagian dari harta warisan almarhum Agustinus Mali sebagai pemegang SHM Nomor 165.

Alves menambahkan, dalam putusan perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/PN ATB, tanah milik almarhum Agustinus Mali turut dimasukkan sebagai bagian dari harta warisan almarhum Camilus Mau.

“Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan dan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara perlawanan Nomor 2/Pdt.Plw/2025/PN ATB, diketahui bahwa sejak tahun 1955 almarhum Agustinus Mali telah membeli tanah tersebut dari almarhum Yosep Asa.” Kata Stefan Alves

Fakta tersebut, lanjut Alves, menunjukkan bahwa tanah yang tercatat dalam SHM Nomor 165 bukan merupakan harta warisan almarhum Camilus Mau. Dengan demikian, Damianus Maximus Mela atau Maxi Mela tidak memiliki hak atas tanah yang menjadi milik kliennya.

“Melalui putusan perkara perlawanan tersebut, status kepemilikan tanah SHM Nomor 165 atas nama Agustinus Mali kini dinyatakan semakin terang dan jelas, serta bukan merupakan milik Damianus Maximus Mela.” Ungkapnya****

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.