KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 11 September 2023

Pada tahun 2023, pemerintah mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi sebagai upaya untuk mengatasi dan mengendalikan inflasi di negara ini. Rakor ini merupakan forum penting yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, lembaga keuangan, serta pelaku ekonomi dan bisnis.

Tujuan utama dari Rakor Pengendalian Inflasi adalah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan langkah-langkah yang telah dilakukan dalam pengendalian inflasi pada tahun sebelumnya, serta merumuskan strategi baru untuk tahun 2023. Rakor ini juga menjadi wadah bagi para pemangku kepentingan untuk berbagi informasi, berdiskusi, dan bekerja sama dalam mengatasi tantangan inflasi yang dihadapi.

Dalam Rakor Pengendalian Inflasi, berbagai isu dan faktor yang mempengaruhi inflasi dibahas secara mendalam. Hal-hal seperti pergerakan harga komoditas, kebijakan moneter, kebijakan fiskal, stabilitas pasar keuangan, serta faktor-faktor eksternal yang dapat mempengaruhi inflasi menjadi perhatian utama dalam rapat tersebut.

Selain itu, Rakor juga menjadi momen penting untuk menyusun strategi dan langkah-langkah konkret dalam mengendalikan inflasi. Pemerintah berusaha untuk mengambil tindakan yang tepat guna dalam mengatur pasokan dan permintaan, menjaga stabilitas harga, serta mempromosikan efisiensi dan keseimbangan dalam perekonomian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.