KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com. Rapat Komisi V DPRD NTT dipimpin oleh Ketua Komisi V, Yunus H. Takandewa, membahas secara intensif Program Pembangunan Ekonomi, Sosial, dan Budaya (PEKOSOSBUD-BM) Tahun 2023.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat Kelimutu Sekretariat DPRD NTT ini dihadiri oleh perwakilan dari Mitra Biro Pemerintahan, Biro Kesejahteraan, Dinas Sosial, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi NTT.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi V DPRD NTT, Yunus H. Takandewa, menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan program pembangunan yang berkelanjutan.

Agenda pembahasan mencakup berbagai aspek, termasuk strategi implementasi, alokasi anggaran, dan evaluasi kinerja terkait PEKOSOSBUD-BM.

Para peserta rapat secara aktif memberikan kontribusi dan saran untuk memperkuat dan menyempurnakan program tersebut.

Selain itu, dialog terbuka juga menciptakan ruang bagi pertukaran pandangan yang membangun antara DPRD NTT dan mitra pemerintahan.

Rapat yang berlangsung dengan penuh semangat ini menunjukkan komitmen bersama untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program PEKOSOSBUD-BM.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.