“Yang berhak mendapatkan restorative justice adalah yang ancaman pidananya di bawah lima tahun,” tegasnya.
Pernyataan Refly ini berpotensi memicu perdebatan hukum terkait penerapan SP3 dan mekanisme restorative justice dalam perkara pidana yang menjadi perhatian publik.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak aparat penegak hukum terkait kritik tersebut. Sementara itu, proses hukum dan dinamika kasus ini masih terus menjadi sorotan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
