JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 24 April 2023

Dewan Pimpinan Pusat Relawan Erick Thohir (Relawan ETOR) merupakan organisasi relawan pendukung Erick Thohir (ET) yang mendorong maju ikut andil dalam kontestasi Pilpres 2024. Berdiri sejak 2 Mei 2024 di Surabaya, Relawan Erick Thohir menyatakan secara tegas solid mendukung ET maju sebagai Capres atau Cawapres di Pilpres 2024.

“Sosok ET memiliki semangat menegakkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu Menteri BuMN ini dinilai terus menggelorakan cita-cita Reformasi 1998 yang anti korupsi dan bebas KKN. Untuk itu kami tegaskan solid mendukung ET terlibat maju dalam kontestasi pada Pilpres 2024 mendatang,” kata Edy Torana, SH, MH, M.Kn, CLA, Ketua Umum DPP Relawan ETOR melalui rilis media, Senin (24/04/2023) di Jakarta.

Menurut Bang Etor sapaan akrabnya, Relawan Erick Thohir (ETOR) menilai sosok ET adalah kandidat yang siap dari berbagai sektor sebagai penerus Presiden Jokowi – KH. Ma’ruf Amin. Kata dia, untuk kalangan mainstream (arus utama) gerakan relawan dan pendukung Jokowi, banyak mendukung ET maju sebagai Cawapres berpasangan dengan Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto

“Sekarang tidak usah basa-basi lagi, rapatkan barisan dan kuatkan konsolidasi untuk menguatkan ET di Pilpres 2024. ET adalah kandidat cawapres yang paling siap dari segala sektor. Baik kapasitas, kapabilitas, integritas, popularitas, elektabilitas dan finasial pribadi,” tegas Bung Etor tanpa tendeng aling-aling.IMG 20230421 WA0289

Katanya, bisa saja berpasangan Ganjar-Erick atau Prabowo-Erick. Kekuatan dan jaringan ET bisa mendongkrak popularitas dan elektabilitas pasangan kandidat capres. Sehingga menurut Bung Etor, siapapun yang akan merangkul ET bisa terbantu menuju kemenangan pada kontestasi Pilpres.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.