Faktahukumntt.com, Jakarta – Pada Maret 2025, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan bahwa sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2 tidak akan lagi menerima dana bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya diterima pada tahap pertama. Keputusan ini terkait dengan perubahan sistem pendataan, yang kini mengintegrasikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Kenapa Penerima Bansos PKH dan BPNT Bisa Tersingkir?

Pemerintah melakukan pembaruan dalam sistem data penerima bantuan untuk memastikan bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran. Proses integrasi ini bertujuan untuk menyaring penerima yang sudah tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan lagi, dengan menggunakan kriteria terbaru yang lebih ketat. Setelah melakukan validasi data, sejumlah KPM yang sebelumnya terdaftar di DTKS kini tidak terdaftar di DTSEN.

Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT yang Tersingkir:

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.