Tak hanya itu, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC GMNI Malaka menegaskan agar, pemerintah, Beacuaki dan Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan LPKSN untuk segera kordinasi untuk penanganan secara serius di Wilayah Malaka dan NTT
Carles menegaskan bahwa tindakan ini sedang melawan UU perlindungan Konsumen pasal 8 ayat 1.***
