Malaka,FHC-Warga Kabupaten Malaka, mengaku kecewa saat membeli Rokok jenis kretek merk DJ SAM SOE disalah satu toko di kota Betun, Pasalnya Rokok yang dijual di toko tersebut, ternyata sudah kadaluwarsa/ tak layak jual.
Masih kata Dia, setelah melihat isi Roko yang diduga kadaluwarsa tersebut, lalu dia melihat kode produksi pada kemasan, ternyata didapati kode produksi sudah expire sejak 25-08-2025.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC GMNI Malaka , Carles Roman mendesak Aparat Penegak Hukum/Polres Malaka untuk segera memonitoring tokoh-tokoh yang ada di Wilayah Kabupaten Malaka, mulai dari kota sampai ke Desa-desa.
Carles berharap, agar pihak Kepolisian dan pemerintah agar segera melakukan sidak terhadap sejumlah toko di Wilayah Kabupaten Malaka, agar Masyarakat tidak dirugikan akibat ulah oknum pedagang nakal yang menjual barang dagangan kadaluwarsa atau jual barang yang tak layak jual.
