OELAMASI, FaktahukumNTT.com – 14 Agustus 2023

Calon anggota DPD RI, dr. Maria Stevi Harman bersama DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang akan meresmikan rumah milik seorang lansia di Desa Oelnaineno, Takari, Kab Kupang, Selasa (15/08/2023).

Program bedah rumah ini adalah kolaborasi antara DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang bersama masyarakat dan di dukung penuh calon anggota DPD RI dr. Maria Stevi Harman. Rumah yang di bedah dr. Stevi dan Partai Demokrat adalah milik Opa Nimrod Letuna yang saat ini sudah berusia 72 tahun.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo mengisahkan bahwa kondisi rumah tersebut sebelum di bedah sangat memperihatinkan, melihat hal ini, Partai Demokrat dan dr. Stevi langsung menggandeng pemuda di Desa Oelnaineno, dengan melakukan monitoring dan komunikasi dengan aparat pemerintah setempat pada (26/03/2023).

Dalam kurun waktu tiga bulan, rumah tersebut dikerjakan menjadi sebuah rumah yang layak huni, Winston merincikan bahwa acara peresmian bedah rumah merupakan kegiatan puncak dari seluruh kegiatan bedah rumah yang dimulai sekitar 3 bulan lamanya dengan kolaborasi antara DPC Demokrat Kabupaten Kupang, Pemuda Desa Oelnaineno dan dr. Maria Stevi Harman, dalam proses bedah rumah bukan hanya bangunannya yang selesai dikerjakan, namun perabotan rumah tangga diberikan untuk melengkapi rumah tersebut.IMG 20230814 WA0153 IMG 20230814 WA0154

“Sebagai Keluarga Besar Partai Demokrat kami sangat bahagia dengan semangat gotong-royong dalam menyelesaikan bedah rumah bagi Opa Nimrod Letuna, walaupun sedikit tersendat karena berbenturan dengan kesibukan masyarakat sehingga hanya dilakukan sekali dalam seminggu, namun bersyukur rumah tersebut akhirnya dapat diselesaikan pembangunannya,” ujarnya pada Senin (14/08/2023).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.