KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 07 November 2023
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Kupang yang berada di bawah pengawasan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, yang dipimpin oleh Marciana Dominika Jone, terus meningkatkan sinergitasnya dengan aparat penegak hukum.
Upaya ini dilakukan melalui kerjasama antara Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kupang, Sahid Andriyanto Arief, dan Dinas Perhubungan Kota Kupang.
Pada hari Selasa (07/11), Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, beserta salah satu stafnya tiba di Rupbasan Kupang. Mereka diterima langsung oleh Karupbasan Kupang di ruang kerjanya.
Dalam pertemuan ini, mereka didampingi oleh Kasubsi Minhara Imang Blegur, Plh. Kasubsi Pamlola Rudy J. Nellu, dan dua orang pelaksana pada Subsi Minhara.
Dalam pertemuan tersebut, Andriyanto menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang. Bernadinus menjelaskan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan koordinasi terkait rencana penitipan benda sitaan hasil operasi kendaraan angkutan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Kupang di Rupbasan Kupang.
Kepala Rupbasan Kupang menyambut baik maksud kedatangan Kadis Perhubungan Kota Kupang ini. Dirinya berharap agar sinergitas antara Rupbasan Kupang dan Dinas Perhubungan Kota Kupang dapat dibuatkan Perjanjian Kerjasama (PKS) nantinya.
“Semoga sinergitas antara Rupbasan Kupang dan Dinas Perhubungan Kota Kupang dapat disahkan dalam Perjanjian Kerjasama nantinya,” ujar Karupbasan.
Setelah melakukan diskusi terkait rencana penitipan benda sitaan dan pembuatan PKS, Karupbasan Kupang mengajak Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang untuk melihat langsung tempat penyimpanan benda sitaan di Rupbasan Kupang.
Upaya sinergi antara lembaga ini diharapkan akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan benda sitaan negara. (Kontributor HRK-BMC)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
