Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe, menegaskan pemilihan Suku Boti sebagai lokasi prioritas penyertipikatan tidak serta-merta; alasan dipilih karena komunitas adat ini dinilai masih hidup, eksis, dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun aturan perundang-undangan. Menurutnya, pendaftaran tanah ulayat diharapkan menjadi “cahaya baru” untuk menyelesaikan persoalan agraria yang sering memicu konflik lokal dan menahan kesejahteraan masyarakat adat.
Praktik pelibatan komunitas adat dalam setiap tahapan menjadi sorotan. Sosialisasi berfungsi sebagai arena dialog: menjelaskan prosedur hukum, memastikan pemahaman tentang dampak pendaftaran terhadap hak kolektif, serta memetakan mekanisme penyelesaian jika terdapat tumpang tindih klaim. Pendekatan ini bertujuan menghindari alienasi sumber daya alam dari masyarakat adat dan menjaga norma hukum adat tetap dihormati dalam kerangka hukum nasional.
Dalam momen simbolis yang sama, Kementerian ATR/BPN menyerahkan lima sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga setempat—sebuah tanda bahwa proses administrasi bisa langsung berdampak pada kepastian hukum individual dan kolektif. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP), kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Bank Dunia, yang menekankan tata kelola pertanahan dan perencanaan ruang yang terintegrasi.
