FHC,Pemerintah Kabupaten Malaka akhirnya angkat bicara terkait mencuatnya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah senilai 25 miliar yang dialokasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malaka, Ferdinandus Un Muti,ketika dikonfirmasi tim media, Selasa, (16/6/26) menegaskan bahwa dalam alokasi dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, tidak terdapat pos anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan kendaraan dinas berupa sepeda motor.

“Terkait dana hibah untuk KPU tahun 2024, seingat saya tidak ada alokasi untuk belanja modal berupa pengadaan kendaraan sepeda motor dinas,” ujar Ferdinandus.

Pernyataan Sekda Malaka ini menambah sorotan terhadap dugaan penggunaan dana hibah KPU yang sebelumnya diungkap melalui hasil investigasi Faktahukumntt.com.

Dalam pemberitaan sebelumnya, dana hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka yang diperuntukkan bagi KPU Kabupaten Malaka diduga digunakan untuk belanja modal yang dinilai tidak memiliki asas manfaat yang jelas.

Hasil investigasi menemukan adanya indikasi dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan delapan unit sepeda motor yang bersumber dari dana hibah tersebut.

Pengadaan kendaraan itu dipertanyakan karena dilakukan setelah seluruh tahapan pemungutan suara selesai dilaksanakan, sehingga dinilai tidak lagi berkaitan langsung dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere, saat dikonfirmasi terkait belanja modal yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah Malaka, memberikan klarifikasi, Senin (15/6/26)

“Kalau kita merujuk pada dana hibah, ini kan masih dibenarkan dari sisi regulasi untuk belanja modal yang bersumber dari dana hibah.” Ungkap Yuventus

Pengadaan motor tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memperlancar aktivitas Pilkada. KPU membutuhkan mobilisasi ke lokasi kecamatan. Oleh karena itu, revisi belanja modal, termasuk pengadaan motor, dilakukan untuk memperlancar akses ke desa-desa.

Ketua KPU juga mengatakan bahwa teknis pelaksanaan pengadaan tersebut sepenuhnya berada di sekretariat. Selain itu, belanja modal atau pembelian motor dilakukan pada saat tahapan berlangsung.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris KPU Kabupaten Malaka belum dikonfirmasi ***

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.