1. Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu: Penjabat Gubernur NTT memiliki tanggung jawab untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini termasuk mengawasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan tugas mereka secara adil dan transparan.
2. Mendorong Partisipasi Masyarakat: Penjabat Gubernur NTT harus aktif dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu. Ini dapat dilakukan melalui kampanye pendidikan pemilih, sosialisasi pentingnya pemilihan yang damai dan demokratis, serta mengajak masyarakat untuk terlibat dalam proses politik secara aktif.
3. Memastikan Keamanan dan Ketertiban: Tugas penting penjabat Gubernur NTT adalah memastikan keamanan dan ketertiban selama periode pemilu. Hal ini melibatkan kerjasama dengan aparat keamanan, seperti kepolisian dan TNI, untuk menjaga keamanan di seluruh wilayah NTT, mencegah konflik, dan menanggapi situasi yang mungkin timbul dengan cepat dan efektif.
4. Mendorong Kampanye yang Bermartabat: Penjabat Gubernur NTT harus mendorong kampanye yang bermartabat dan menghindari politik yang bersifat provokatif atau menghasut. Mengedepankan nilai-nilai demokrasi, menghormati perbedaan pendapat, dan mendorong dialog yang konstruktif adalah penting untuk menciptakan pemilihan yang damai dan berintegritas.
5. Memfasilitasi Kerjasama Stakeholder: Penjabat Gubernur NTT juga harus memfasilitasi kerjasama antara berbagai stakeholder yang terlibat dalam pemilu, termasuk partai politik, kelompok masyarakat, media, dan lembaga pemantau pemilu. Mengadakan pertemuan koordinasi, dialog, dan diskusi terbuka dapat membantu membangun komunikasi yang baik dan memastikan kerjasama yang produktif.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.