KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 6 September 2023

Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas Damianus Lana, S.H., M.Si., membeberkan tugas dan tanggungjawab yang dimiliki oleh Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake, S.H., MDC., menggantikan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nai Soi yang sudah berakhir masa jabatannya pada tanggal 5 September 2023 kemarin.

Menurutnya, Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki tanggung jawab yang penting dalam menjalankan pemerintahan dan memastikan kelancaran berbagai kegiatan di provinsi ini.

Beberapa tugas penting yang akan dilaksanakan oleh Penjabat Gubernur NTT antara lain: Pertama, Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah: Penjabat Gubernur NTT bertanggung jawab untuk melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan memastikan implementasinya di tingkat provinsi. Hal ini meliputi kebijakan dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi, dan lain-lain.

Kedua, Pengelolaan Keuangan Daerah: Penjabat Gubernur NTT memiliki tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah. Ini meliputi perencanaan anggaran, pengawasan pengeluaran, serta pengelolaan pendapatan dan sumber daya keuangan lainnya untuk memastikan keuangan provinsi berjalan secara efisien dan transparan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.