Perbedaan signifikan tersebut, menurut Novianus, menuntut pemeriksaan lapangan yang teliti agar tidak ada hak milik pihak ketiga yang secara keliru dieksekusi.
“Konstatering harus dilakukan karena sudah jelas di dalam gugatan perkara tersebut terdapat bidang-bidang tanah yang merupakan milik orang lain yang dimasukan dalam gugatan, namun pemilik tanah/orangnya tidak dimasukan dalam gugatan,” jelasnya.
Pengabaian terhadap konstatering tidak hanya berisiko menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik sah tetapi juga dapat memicu konflik sosial di tingkat lokal. Warga dan pemangku kepentingan di Tenukiik dilaporkan memantau ketat perkembangan ini, sementara pengacara kedua pihak siap membawa persoalan ke tingkat yang lebih tinggi jika prosedur eksekusi benar-benar cacat.
Para pengamat hukum yang menyoroti kasus ini menilai bahwa keterbukaan proses peradilan dan kepatuhan terhadap tahapan hukum acara adalah kunci menjaga kredibilitas lembaga peradilan. Bila bukti menunjukkan terjadinya pelanggaran prosedur, opsi korektif seperti penundaan eksekusi atau pembatalan tindakan administrasi dapat diajukan melalui mekanisme banding atau peninjauan kembali.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
