Sampai berita ini diturunkan, pihak PN Atambua belum memberikan keterangan resmi atas tudingan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum termohon menegaskan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan tidak ada hak pihak ketiga yang dirugikan dalam proses eksekusi ini.
Kasus Tenukiik, yang bermula dari gugatan 2016, kini menjadi isu yang mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola eksekusi hukum di wilayah setempat — dan berpotensi menjadi preseden penting jika lembaga peradilan tidak menjelaskan langkah-langkah yang diambil secara transparan.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
