Malaka, FHC-Penggugat Blandina Luruk Seran atas perkara Nomor 46/Pdt.G/2025/PN.ATB diketahui tidak mampu menunjukkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 11 tergugat dihadapan Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan setempat atau sidang PS diatas objek tanah sengketa, Jumat, (31/10/25).
Kuasa Hukum Tergugat, Eduardus Nahak Bria,SH.,MH dan Yulianus Bria Nahak,SH.,MH menyoal sidang pemeriksaan setempat atau sidang PS diatas objek tanah sengketa tersebut.
Menurut Eduardus, dalam sidang lapangan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Atambua, seharusnya Penggugat atas nama Balandina Luruk mampu menunjukkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan 11 orang Tergugat sesuai dengan isi gugatan.
“Harusnya dalam sidang PS tadi penggugat yang aktif untuk menunjukkan bahwa PMH tentang penebangan pohon. Namun fakta dilapangan Penggugat tidak mampu menunjukkan PMH itu sendiri” Ucap Eduardus.
Nahak menegaskan, bahwa terkait gugatan masalah PMH, pihak Penggugat harus mampu menunjukkan bukti kepada Majelis Hakim Pengadilan untuk melihat fakta dan/atau agar disesuaikan dengan Bukti gugatan itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
