Untuk diketahui Adelina Lisao ditemukan di rumah majikannya pada tanggal 10 Februari 2018 dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki, diduga akibat penganiayaan serta adanya pembiaran

Adelina meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam Pulau Pinang pada tanggal 11 Februari 2018, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.

Berdasarkan hasil post mortem dari RS Seberang Jaya, kepolisian mengatakan bahwa kematian Adelina disebabkan oleh kegagalan organ akibat anemia sekunder (multiorgan failure secondary to anemia).

Sebagai upaya mencari keadilan bagi Adelina ditempuh melalui jalur hukum hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.

Dari upaya hukum tersebut, pada tanggal 23 Juni 2022, Hakim di Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan Jaksa atas putusan pembebasan dakwaan pembunuhan Adelina oleh Ambika MS. Sha, ibu sang majikan. Putusan Pengadilan Tinggi itu dikuatkan oleh putusan Mahkamah Rayuan Malaysia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.