FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Ketua dan Bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Dodaek, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, menjadi sorotan setelah diduga menilap dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) yang diberikan oleh Kementerian Pertanian pada tahun 2010.

Dana PUAP seharusnya menjadi bantuan pinjaman modal usaha untuk petani anggota Gapoktan, termasuk petani pemilik, penggarap, buruh tani, dan rumah tangga tani.

Namun, inisial WM (Ketua Gapoktan) dan SM (Bendahara Gapoktan) disebut-sebut memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.

Informasi ini muncul dari kelompok tani di Desa Dodaek yang melaporkan bahwa meskipun uang sebesar 100 juta telah dicairkan sejak tahun 2010, namun belum dibagikan kepada anggota kelompok tani.

Ketua dan bendahara Gapoktan Desa Dodaek bahkan telah membuat surat pernyataan di hadapan Camat Rote Selatan, Polce Manafe, S.Pd, mengakui penyalahgunaan dana tersebut.

Menurut sumber, anggota kelompok tani telah melaporkan masalah ini ke Camat Rote Selatan, dan dalam surat pernyataan, WM dan SM diminta bertanggung jawab kepada masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.