FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Kepala Desa Nembrala, Bernat Lenggu, dan bendahara desanya mendapati diri mereka berada dalam sorotan setelah diduga menggelapkan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap empat tahun 2023 senilai Rp 40 juta.

Warga Nembrala menyuarakan kekecewaan terhadap kurangnya transparansi dalam penyaluran dana BLT-DD yang seharusnya mengurangi beban masyarakat miskin.

Sejumlah warga menduga bahwa Kades Bernat Lenggu telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, mengabaikan hak 45 kepala keluarga penerima manfaat.

Thomas Dani Nunuhitu, salah seorang warga, menyatakan keprihatinannya atas tindakan Kades yang dianggap tidak transparan dan merugikan masyarakat.

“Warga Nembrala meminta pihak Polres Rote Ndao dan Kejari Rote Ndao untuk segera memanggil Kades Nembrala Bernat Lenggu untuk diperiksa terkait dugaan penggelapan dana BLT-DD tahun 2023 sebesar Rp 40 juta tersebut,” ungkap Dani Nunuhitu.

Selain itu, beberapa penerima BLT-DD juga melaporkan ketidaksesuaian antara berita acara penerimaan dan kenyataan, termasuk kasus Fredik Luttu yang hanya menerima dua tahap saja padahal seharusnya lebih.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.