FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Masyarakat di sebuah Desa di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dikejutkan oleh tindakan kontroversial Kepala Desa berinisial “BF.”
Dalam pengungkapan yang terjadi pada Rabu, 6 Desember 2023, BF diduga kuat terlibat dalam kegiatan politik dengan mengarahkan masyarakat untuk mendukung calon legislatif (Caleg) berinisial FH dari Partai Nasdem.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Media Faktahukum NTT Com, BF melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Oknum Kades ini disebut keluar masuk Desa tetangga menggunakan motor dinas Desa, mempengaruhi warga, bahkan masuk rumah untuk mengarahkan mereka memilih Caleg Nasdem.
Kejanggalan semakin bertambah ketika diketahui bahwa motor dinas Desa yang digunakan oleh BF untuk kegiatan politik ini mengalami pergantian plat nomor dari DH Merah menjadi plat DH Hitam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.