FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Masyarakat di sebuah Desa di Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dikejutkan oleh tindakan kontroversial Kepala Desa berinisial “BF.”
Dalam pengungkapan yang terjadi pada Rabu, 6 Desember 2023, BF diduga kuat terlibat dalam kegiatan politik dengan mengarahkan masyarakat untuk mendukung calon legislatif (Caleg) berinisial FH dari Partai Nasdem.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Media Faktahukum NTT Com, BF melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Oknum Kades ini disebut keluar masuk Desa tetangga menggunakan motor dinas Desa, mempengaruhi warga, bahkan masuk rumah untuk mengarahkan mereka memilih Caleg Nasdem.
Kejanggalan semakin bertambah ketika diketahui bahwa motor dinas Desa yang digunakan oleh BF untuk kegiatan politik ini mengalami pergantian plat nomor dari DH Merah menjadi plat DH Hitam.
Sekretaris Desa pun mengonfirmasi perubahan tersebut, menyatakan bahwa pergantian plat hitam dilakukan demi kepentingan salah satu Caleg dari Partai Nasdem.
Ketika diminta klarifikasi, BF mengaku bahwa anaknya yang bertanggung jawab atas pergantian plat hitam tersebut. Namun, BF tidak menyangkal terlibat dalam mendukung Caleg FH.
Menurutnya, sebagai mantan penyelenggara pemilu, ia mengerti aturan dan meyakini bahwa dukungannya berasal dari sekitar dua ratus lebih pemilih di Desanya.Skandal ini semakin memanas ketika Kades BF mengakui memiliki simpatisan sekitar dua ratus pemilih yang pasti akan mengikuti dukungannya.
Dalam penutup pernyataannya, BF menyatakan bahwa dukungannya terhadap Caleg FH merupakan bentuk balas budi atas jasa yang pernah diberikan oleh FH kepadanya. (Rudi)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
