Dengan mengungkap kebenaran, menghukum pelaku, dan melakukan reformasi yang mendalam, kita dapat memastikan bahwa tragedi serupa tidak akan terulang kembali.
Referensi
– Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
– Konvensi Anti-Penyiksaan PBB
– Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan
