Dengan mengungkap kebenaran, menghukum pelaku, dan melakukan reformasi yang mendalam, kita dapat memastikan bahwa tragedi serupa tidak akan terulang kembali.

Referensi

– Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

– Konvensi Anti-Penyiksaan PBB

– Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan