Pernyataan ini mengacu pada keputusan Bupati sebelumnya yang mengembalikan 44 orang pelamar karena tidak memenuhi syarat administratif. Sikap tegas ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten TTS untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen ASN.

Lebih jauh, Bupati Eduard menegaskan bahwa ia dan Wakil Bupati tidak akan memberi toleransi terhadap bentuk penyimpangan apapun dalam seleksi PPPK.

> “Kalau tidak memenuhi syarat, maka saya tidak pernah mentolerir hal-hal yang nanti dia punya buntut lagi. Kami sepakat, kalau terbukti maka akan diproses. Dan kalau perlu, dikembalikan ke status biasa,” tandasnya.

Sejumlah aktivis dan masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas dugaan ini. Pasalnya, masuknya eks Caleg ke jalur PPPK tanpa verifikasi ketat dikhawatirkan mencederai asas meritokrasi dan keadilan bagi para pelamar lainnya.

Skandal ini memunculkan pertanyaan serius soal integritas sistem seleksi ASN di TTS. Apakah benar ada permainan politik di balik layar? Apakah ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk meloloskan eks Caleg secara diam-diam?

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.