ROTE NDAO, FaktahukumNTT.com – Pada Kamis (30/11/2023) pukul 09.00 Wita, di Kantor Desa Helebiik, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Kapolsek Lobalain Ipda I Gede Putu Parwata, S.H. beserta Kanit Binmas Polsek Lobalain memberikan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi hukum.

Acara ini dihadiri oleh Aparat Desa Helebiik, tokoh agama, dan tokoh adat serta masyarakat Desa Helebiik.IMG 20231130 WA0015 e1701324856391

Dalam sosialisasinya, Kapolsek menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat sebagai langkah krusial dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif.

“Sebanyak-banyaknya aturan hukum yang dibuat, bila bapak ibu tidak punya kesadaran hukum, maka mustahil ketertiban dan kenyamanan akan terwujud,” tegas Kapolsek.

Ipda I Gede Putu Parwata juga menyoroti peran keluarga sebagai pondasi utama dalam menciptakan kesadaran hukum.

Ia mengungkapkan bahwa meskipun banyak masyarakat mengetahui aturan perundang-undangan, lemahnya kesadaran hukum seringkali menjadi penyebab pelanggaran.

Upaya meningkatkan kesadaran hukum, menurut Kapolsek, harus dimulai dari diri pribadi dan diperkuat di lingkungan keluarga.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.