FaktahukumNTT.com, Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat resmi ke DPR dan MPR RI yang berisi desakan tegas untuk segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu dilayangkan pada Senin (2/6/2025) dan kini menjadi sorotan tajam publik serta elite politik nasional.
Surat tersebut tidak hanya berisi aspirasi, tetapi juga mencantumkan argumentasi hukum yang mengacu langsung pada pasal-pasal dalam UUD 1945, UU Kekuasaan Kehakiman, hingga putusan etik Mahkamah Konstitusi terhadap Anwar Usman—yang tak lain adalah paman Gibran dan dinyatakan melanggar kode etik hakim.
Isi Ultimatum: Dasar Konstitusional dan Etika Publik
Dalam surat yang ditandatangani perwakilan forum, para purnawirawan menyebut bahwa proses pencalonan Gibran melalui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 adalah cacat hukum. Mereka menyebutkan bahwa konflik kepentingan antara Gibran dan pamannya, Anwar Usman, seharusnya cukup kuat untuk membatalkan legitimasi Gibran sebagai Wapres.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
