FaktahukumNTT.com, Denpasar, 10 Juni 2025 – Polda Bali mengambil langkah tegas setelah seorang tahanan berinisial AI (35) ditemukan tewas di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar. Tiga anggota polisi resmi ditahan dalam penempatan khusus (patsus) selama 30 hari karena diduga lalai dalam menjalankan tugas pengawasan.
Ketiga personel yang ditahan merupakan anggota aktif dari Polresta Denpasar, yaitu Bripka ADP dari Satuan Tahti, serta Bripda IPDAP dan Bripda IDPS dari Satuan Samapta. Mereka dinilai tidak profesional karena tidak mengawasi aktivitas tahanan ketika insiden pengeroyokan yang menyebabkan kematian AI terjadi.
“Tiga anggota telah kami tempatkan di patsus selama 30 hari karena pelanggaran kode etik. Saat mereka berjaga, tidak ada pengawasan terhadap aktivitas di sel tahanan,” ujar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kabid Humas Polda Bali, Senin (9/6).
Kematian Tragis AI di Balik Jeruji
Korban AI, diketahui sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, baru satu hari menghuni sel tahanan saat tragedi itu terjadi. Menurut keterangan polisi, AI tewas pada Rabu malam (4/6) sekitar pukul 21.30 WITA, diduga kuat akibat pengeroyokan oleh sesama tahanan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
