Dalam konteks kasus ini juga, lanjut Yoseph wartawan yang berupaya mendapatkan klarifikasi terkait pemasangan baliho bertindak sesuai dengan hak mereka sebagai jurnalis.
Namun, tindakan Roy Radja yang mengklaim wartawan hanya “mencari makan” dan mengkritik pemberitaan mereka berpotensi melanggar ketentuan hukum yang melindungi kebebasan pers.
Lebih lanjut Yoseph menjelaskan, Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab, yaitu hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Dalam konteks ini, wartawan yang berusaha mendapatkan klarifikasi atas pemasangan baliho telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum.
Yoseph menilai bahwa pernyataan dan tuduhan Roy Radja yang bernada menghalangi upaya klarifikasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak jawab yang diatur oleh UU Pers.
Menurut Yoseph dalam KEJ, wartawan wajib menghormati hak privasi, menghindari fitnah, dan memastikan berita yang disampaikan berimbang serta berbasis fakta yang jelas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
