FK, Ketegangan antara Ketua Ormas Pelita Prabu Kabupaten Kupang, Roy Radja, dan wartawan media siber Buserbindo.com terkait tulisan yang berjudul, “Batal Pasang Baliho: Ketegangan Meningkat Antara Pemerintah Desa dan Ormas Pelita Prabu di Tolnaku, mendapatkan tanggapan serius dari berbagai pihak.
Wakil Sekjen DIVKUMBHINDO (Divisi Investigasi Bantuan Hukum Bhayangkara Indonesia) Pusat, Yoseph Bataona, S.H., menyampaikan pandangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Yoseph Bataona menegaskan bahwa wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai prinsip-prinsip jurnalistik. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Karena itu, setiap tindakan yang mengancam atau mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya, seperti pernyataan bernada ancaman dari Roy Radja, dapat dianggap melanggar hukum dan berpotensi dikenai sanksi pidana.
Dalam konteks kasus ini juga, lanjut Yoseph wartawan yang berupaya mendapatkan klarifikasi terkait pemasangan baliho bertindak sesuai dengan hak mereka sebagai jurnalis.
Namun, tindakan Roy Radja yang mengklaim wartawan hanya “mencari makan” dan mengkritik pemberitaan mereka berpotensi melanggar ketentuan hukum yang melindungi kebebasan pers.
Lebih lanjut Yoseph menjelaskan, Pasal 5 ayat (2) UU Pers mengatur kewajiban pers untuk melayani hak jawab, yaitu hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang merugikan nama baiknya.
Dalam konteks ini, wartawan yang berusaha mendapatkan klarifikasi atas pemasangan baliho telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan hukum.
Yoseph menilai bahwa pernyataan dan tuduhan Roy Radja yang bernada menghalangi upaya klarifikasi tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak jawab yang diatur oleh UU Pers.
Menurut Yoseph dalam KEJ, wartawan wajib menghormati hak privasi, menghindari fitnah, dan memastikan berita yang disampaikan berimbang serta berbasis fakta yang jelas.
Yoseph yang juga Sekretaris SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Provinsi NTT menekankan bahwa wartawan yang berupaya mencari informasi dari Roy Radja telah menjalankan tugasnya sesuai KEJ.
“Tindakan wartawan Buserbindo.com. Aminadab Bones yang mencoba memperoleh klarifikasi bertujuan1 untuk memberikan pemberitaan yang adil dan seimbang, yang merupakan tanggung jawab jurnalistik”, tegas Yoseph.
Dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa tindakan yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Yoseph menyoroti bahwa pernyataan Roy Radja yang bernada ancaman dapat dikategorikan sebagai intimidasi terhadap wartawan, yang berpotensi melanggar ketentuan ini.
Penyelesaian Sengketa Pers
Dalam situasi seperti ini, jika ketegangan ini berlanjut, Yoseph menyarankan agar sengketa diselesaikan melalui Dewan Pers. Lembaga ini berfungsi untuk memediasi konflik antara pers dan pihak yang merasa dirugikan, sehingga masalah dapat diselesaikan secara damai dan profesional.
Penyelesaian melalui Dewan Pers akan menjaga hubungan baik antara media dan masyarakat, serta mencegah eskalasi konflik yang dapat merugikan kedua belah pihak.
Ketegangan antara Roy Radja dan wartawan media siber Buserbindo.com mencerminkan pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap peran masing-masing pihak.
Wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistiknya tanpa intimidasi, sementara organisasi masyarakat memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Yoseph Bataona menekankan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum atau mediasi oleh Dewan Pers adalah langkah bijak untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam hubungan antara media dan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
