Diakuinya konsolidasi kegiatan yang melibatkan pemuda seperti ini perlu menjadi pilot project nasional. Dia berharap kegiatan ini bisa memberi ruang bagi pemuda untuk berprestasi. Pemuda Katolik yang saat ini memiliki 230 komisariat cabang dengan jejaring yang ada siap memberikan dukungan proses pembibitan dan pencarian bakat, sehingga talenta dari daerah bisa muncul di level nasional.

Ketua Pemuda Katolik Komcab Kupang, Ewalde Taek menjelaskan lewat kegiatan ini mereka ingin mendorong pemuda sebagai tulang punggung bangsa menjadi garda terdepan menolak intoleransi dan radikalisme. Melalui turnamen ini diharapkan terbangun sportivitas dan soliditas antar pemuda bukan hanya dengan beragama Katolik tapi juga lintas agama, dengan melibatkan rekan-rekan pemuda dari agama lain terlibat sebagai panitia penyelenggara.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang itu juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Kupang yang selama 2 tahun terakhir sejak Pemuda Katolik Komcab Kota Kupang terbentuk terus memberikan dukungan dan membangun kerja sama membuat kegiatan-kegiatan yang bermanfaat. Turnamen akan diikuti oleh 48 tim futsal yang tidak hanya berasal dari Pemuda Katolik tapi juga pemuda lintas agama yang ada di Kota Kupang.

Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S.Sos, Ketua Umum Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, Sekretaris Pemuda Katolik Provinsi NTT, Yuvensius Tukung, Ketua Komisariat Pemuda Katolik Cabang Kota Kupang, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang, Jhon.G.F. Seran, Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Jecky Latupeirissa, M.Th serta sejumlah perwakilan organisasi keagamaan.

Turut mendampingi Sekda dalam acara tersebut, Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kota Kupang, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.