Terang Benderang! Hakim Seharusnya Kabulkan Praperadilan Christofel Liyanto
FHC, Sidang praperadilan yang diajukan Christofel Liyanto di Pengadilan Negeri Kupang memasuki babak krusial. Dalam persidangan yang digelar Kamis (19/2/2026) di Pengadilan Negeri Kupang, saksi dan ahli yang dihadirkan pihak termohon Kejaksaan Negeri Kota Kupang, justru memunculkan sejumlah fakta yang dinilai menguatkan dalil pemohon.
Perkara ini berkelindan dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret Rachmat alias Ravi terkait kredit fiktif di Bank NTT. Namun dalam praperadilan, fokusnya bukan pada pokok perkara korupsi, melainkan pada sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto serta prosedur penyidikan yang ditempuh jaksa.
Kuasa hukum Christofel, Dr. Adhitya Nasution, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan termohon menyisakan tanda tanya mendasar. Salah satunya, penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka yang dilakukan pada hari yang sama. Menurutnya, praktik demikian bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum acara pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
