Dibantu ‘Dalang’ Misterius Bernama Deni

Oskar dan Meilisa menjalankan transaksi atas arahan seseorang berinisial Deni, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Transaksi mencurigakan dilakukan dari Perumahan The Home Southlink, Tiban Indah, Batam — ribuan kilometer dari Surabaya, lokasi Bank Jatim.

Bank Jatim baru menyadari keanehan pada 22 Juni 2024, saat mendeteksi 483 transaksi tidak wajar dalam satu hari. Setelah audit mendalam, terungkap dana sebesar Rp 119 miliar telah digelapkan.

Dana hasil kejahatan ini mengalir ke sejumlah entitas fiktif seperti Raja Niaga Komputer (Rp 35,4 miliar), Evo Jaya Intan (Rp 29,7 miliar), dan Pasifik Jaya Angkasa (Rp 22,4 miliar).

Kripto Jadi Mesin Cuci Uang

Untuk menyamarkan jejak uang haram, para pelaku mengonversi dana ke aset kripto menggunakan wallet digital atas nama fiktif — sebanyak 22 nama digunakan untuk menyimpan aset. “Crypto wallet ini dikuasai langsung oleh pelaku atas perintah Deni,” ujar JPU Lujeng.

Seorang pengemudi ojek online asal Surabaya, Ahmad Sopian, juga terseret kasus ini. Rekening miliknya digunakan sebagai penampung sementara aliran dana. Ia telah divonis dua tahun penjara karena keterlibatan pasifnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.