MAUMERE, FaktahukumNTT.com – 19 Mei 2023

Masyarakat desa Maluriwu dusun uwa Kecamatan Palu’e beberapa waktu lalu telah melakukan rapat persiapan usulan pengalihan status SDK UWA I agar beralih status menjadi Sekolah Dasar Negeri (SDN).

Rapat usulan tersebut dilakukan bersama Komite Sekolah, Orang tua peserta didik, Pemerhati pendidikan dan perwakilan pihak pemerintah setempat di ruang belajar SDK uwa 1 jalan protokol kecamatan Palu’e.

Hal ini terlihat dalam unggahan melalui akun Facebook dengan nama akun Vinsen Wongga yang juga adalah ketua BPD desa Maluriwu tertanggal 5 Mei 2023 .

Dikonfirmasi media faktahukumntt.com (17/05/2023) di ruang kerjanya Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Sikka Heryanto Vandiron Sales mengatakan sampai saat ini belum ada surat permohonan yang masuk ke mejanya terkait dengan permohonan pengalihan status salah satu sekolah di kecamatan Palu’e.IMG 20230519 WA0131

“Sampai saat ini belum ada surat usulan yang masuk dari Palu’e untuk pengalihan status SDK Uwa 1 ke SDN ” Ujarnya.

“Karena ini satuan Pendidikan masyarakat punya, milik yayasan dimana mekanismenya harus dimulai dari satuan Pendidikan, masyarakat, orang tua murid dan seluruh komponen masyarakat di desa itu bisa melihat bahwa apakah ini bisa dirubah statusnya atau tidak maka itu tergantung dari mereka sedangkan kami dari dinas tidak bisa mengintervensi dalam bentuk apapun”

Kata Dia, “Kalau memang kondisi ini mau dirubah status ada nilai plusnya dan ada juga hal hal yang perlu menjadi pertimbangan kita”.

Ia menjelaskan mekanisme itu tertuang dalam regulasi.

“Kalau mengacu dari peraturan menteri pendidikan kebudayaan riset dan teknologi nomor 36 tahun 2014 tentang pedoman pendirian, Perubahan, dan Penutupan satuan Pendidikan dasar dan menengah itu bisa dilakukan, itu bisa dilakukan. Kalau jumlah siswa peserta didiknya dibawa 60 itu dianggap tidak sehat apalagi jumlahnya hanya 20 orang”, Ungkap Dia.

lanjut Dia, secara prosedur dan mekanisme daripada satuan Pendidikan dan masyarakat setempat bahwa mau dialihkan ke negeri yang terpenting ada beberapa surat rekomendasi dari yayasan agar kita bisa menindaklanjuti.

Keuntungan pengalihan status dari swasta ke negeri itu Kata Heryanto, sangat banyak banyak salah satunya adalah perekrutan guru PPPK (P3K) itu ditempatkan di sekolah negeri bukan di sekolah swasta

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini jumlah sekolah negeri di kabupaten sikka masih sangat sedikit sehingga kuota usulan P3K sangat terbatas. “Kita punya formasi guru PPPK ini masih terbatas. Kenapa terbatas, karena jumlah sekolah negeri di kabupaten sikka ini sedikit maka itu yang kita butuhkan” .

“Kita mau melihat bahwa sekolah swasta ini kemandiriannya juga sangat terbatas maka bila perlu dilakukan proses penegerian ini. Karena wewenang penegerian dilimpahkan kepada kabupaten kota dalam hal ini bupati walikota untuk bisa mengeluarkan SK pengalihan status bahkan pendirian sekolah juga”, Titahnya.

Terkait dengan pengalihan status SDK Uwa 1 menjadi SDN, Heryanto menjelaskan bahwa untuk perubahan status sebuah sekolah dari swasta ke negeri hanya membutuhkan waktu 1 bulan saja “Kalau diusulkan ke sini maka kita akan proses kita akan turun, kita kaji baik baik kira kira komponen komponen apa yang bisa sebagai penunjang maka kami akan list secara otomatis mulai dari sekolah, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan akan dirubah disitu’.

Lanjut Dia, sehingga pusat akan melihat secara terdaftar di Dapodik kemarin SDK uwa 1 ini miliknya masyarakat kini beralih status menjadi SDN atau SDI misalnya, maka secara tidak langsung tenaga pendidik dan kependidikan bisa masuk ke situ menjadi PPPK (P3K) bahkan biaya sekolah yang sebelumnya mahal bisa menjadi murah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.