Belu,FHC-Kuasa Hukum Termohon Stefen Alves Tes Mau,SH.,M.Kn mengatakan, bentrokan antara polisi dan Para Termohon eksekusi dipicu tindakan sewenang-wenang dan arogan yang dilakukan oleh Panitera Pengadilan Negeri Atambua Marthen Benu membacakan penetapan eksekusi riil diluar obyek sengketa bidang III.

“Pak Marten Benu membaca penetapan eksekusi riil di wilayah hukum Kelurahan Manumutin sedangkan obyek sengketa Bidang 3 terletak di Kelurahan Tulamalae, inilah yang memicu kemarahan Para Termohon eksekusi dan keluarga yang hadir di obyek sengketa” Ucap Alves Tegas, Selasa (9/12/25).

Alves Mau menegaskan, awalnya meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Atambua atau jurusita menunjukan penetapan konstatering dan penetapan sita eksekusi, namun tidak ditanggapi.

“Kami juga meminta mana surat pemberitahuan eksekusi riil karena sampai hari pelaksanaan eksekusi Para Termohon eksekusi tidak mendapatkan surat pemberitahuan tersebut.” Ungkapnya.

Dikatakan, bahwa dalam putusan perkara nomor 39/Pdt.G/2016/PN. ATB Pemohon eksekusi dinyatakan sebagai Ahli waris untuk obyek sengketa bidang III dengan ukuran tanah seluas 9100 m2, namun fakta dilapangan yang mau dieksekusi adalah seluas 19350 m2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 53 Tahun 1987 atas nama Alm. Camilus Mau. ada selisih 10250 m2 yang tidak digugat namun akan terkena eksekusi.

Kuasa Hukum Termohon menguraikan kronologi permintaan perihal konstatering;

Sejak tahun 2022 Kami menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Atambua untuk melakukan Konstatering (Pencocokan Ulang putusan dengan kondisi riil obyek sengketa) karena antara putusan dan obyek sengketa bidang III berbeda Luas dan Batas-batasnya.

Permintaan Kami tersebut tidak pernah direspon oleh Ketua Pengadilan Negeri Atambua, Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah PASAL 93 (2) Sebelum pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan, Panitera Pengadilan WAJIB mengajukan permohonan pengukuran kepada Kantor Pertanahan atas objek eksekusi untuk memastikan letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukan oleh juru sita dan bertanggung jawab atas letak dan batas Tanah objek eksekusi yang ditunjukannya;

Saat Kami masih berdiskusi dengan Bapak-Bapak dari Polres Belu, Kami melihat Pak Marten Benu mengeluarkan surat untuk dibaca, hal inilah yang sontak membakar amarah Para Termohon Eksekusi dan Keluarga yang hadir sehingga terjadi pelemparan terhadap Pak Marten Benu.

Kami juga sangat menyayangkan tindakan agresif yang dilakukan oleh Polisi yang hadir dan menembakan gas air mati padalah dilokasi sengketa tanah banyak anak-anak kecil.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak Pengadilan belum memberikan keterangan resmi*****