Terungkap! Ayah Ledy Bongkar Dugaan Rekayasa Kasus Perselingkuhan: “Ini Murni Penganiayaan!”
FHC, Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Ledy Dafriati Amatae kembali menjadi sorotan publik. Ayah korban, Ferdinan Amatae, secara tegas membantah adanya unsur perselingkuhan sebagaimana dituduhkan pihak terlapor, dan menilai bahwa peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana penganiayaan murni sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdinan menjelaskan bahwa laporan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap putrinya telah diajukan secara resmi pada 3 April 2026 di Polda Nusa Tenggara Timur dan selanjutnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dalam proses tersebut, korban telah memberikan keterangan awal, namun hingga kini belum terdapat perkembangan signifikan terkait tindak lanjut laporan tersebut.
Menurutnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan laporan lain yang diajukan oleh pihak berbeda, yang justru memperoleh respons lebih cepat dari aparat penegak hukum. Ia menduga percepatan tersebut berkaitan dengan tingkat keparahan luka dalam kasus lain yang dilaporkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
