Uang Primer Indonesia Tembus Rp2.228 Triliun pada Juni 2026, Tumbuh 13,8 Persen

FHC, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mencatat Uang Primer atau Monetary Base (M0) Adjusted pada Juni 2026 tetap tumbuh kuat sebesar 13,8 persen secara tahunan (year on year/yoy). Meski sedikit melambat dibandingkan pertumbuhan Mei 2026 yang mencapai 14,2 persen (yoy), nilai uang primer nasional tetap meningkat hingga mencapai Rp2.228,0 triliun.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa pertumbuhan uang primer tersebut didorong oleh meningkatnya jumlah uang kartal yang beredar di masyarakat serta kenaikan saldo giro bank umum yang ditempatkan di Bank Indonesia.

Secara rinci, uang kartal yang diedarkan tumbuh sebesar 14,0 persen (yoy), mencerminkan masih kuatnya kebutuhan masyarakat terhadap uang tunai untuk berbagai aktivitas ekonomi. Sementara itu, giro bank umum di Bank Indonesia adjusted tercatat tumbuh 12,7 persen (yoy), menunjukkan likuiditas perbankan yang tetap memadai.

Dalam keterangannya, Bank Indonesia menyebutkan bahwa perhitungan M0 Adjusted telah memperhitungkan dampak kebijakan insentif likuiditas yang diberikan kepada perbankan melalui instrumen pengendalian moneter adjusted.

Dengan demikian, angka pertumbuhan tersebut menggambarkan kondisi likuiditas yang lebih mencerminkan perkembangan fundamental moneter nasional.

Uang primer atau M0 merupakan salah satu indikator penting dalam sistem moneter karena mencakup uang kartal yang beredar di masyarakat serta simpanan giro bank umum di Bank Indonesia. Perkembangan indikator ini sering digunakan untuk melihat tingkat likuiditas yang tersedia dalam perekonomian.

Kenaikan M0 pada Juni 2026 mengindikasikan bahwa aktivitas ekonomi domestik masih bergerak positif dan didukung oleh ketersediaan likuiditas yang cukup. Kondisi ini juga menjadi sinyal bahwa sistem perbankan nasional tetap memiliki ruang yang memadai untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha dan masyarakat.

Pertumbuhan uang kartal yang mencapai 14,0 persen menunjukkan tingginya kebutuhan transaksi masyarakat, baik untuk konsumsi rumah tangga maupun kegiatan usaha. Di sisi lain, pertumbuhan giro bank umum di Bank Indonesia mengindikasikan bahwa sektor perbankan masih memiliki cadangan likuiditas yang kuat untuk mendukung stabilitas sistem keuangan.

Bank Indonesia selama ini terus menjaga keseimbangan antara kecukupan likuiditas dan stabilitas inflasi melalui berbagai instrumen kebijakan moneter. Salah satunya melalui pemberian insentif likuiditas yang diarahkan untuk mendukung penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas dan produktif.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari strategi BI dalam memperkuat transmisi kebijakan moneter sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian.

Pengamat ekonomi menilai pertumbuhan uang primer yang tetap berada pada level dua digit mencerminkan keberhasilan koordinasi antara kebijakan moneter dan sektor keuangan dalam menjaga ketersediaan dana di pasar. Namun demikian, pengelolaan likuiditas tetap perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu tekanan inflasi di masa mendatang.

Bank Indonesia menegaskan akan terus mencermati perkembangan likuiditas dan kondisi ekonomi global guna memastikan stabilitas moneter tetap terjaga. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan nasional.

Dengan posisi uang primer yang mencapai Rp2.228 triliun pada Juni 2026, Indonesia menunjukkan kondisi likuiditas yang masih kuat. Dukungan likuiditas yang memadai diharapkan dapat memperkuat aktivitas ekonomi domestik, meningkatkan penyaluran kredit, serta menjaga optimisme pelaku usaha dan investor terhadap prospek perekonomian nasional.

Data lengkap statistik uang primer dapat dibaca pada link berikut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.