Faktahukumntt.com, Yogyakarta, 8 April 2025 – Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta secara resmi telah memberhentikan Edy Meiyanto, Guru Besar Fakultas Farmasi, dari jabatannya sebagai dosen. Pemecatan ini dilakukan setelah proses investigasi internal membuktikan bahwa Edy bersalah atas pelanggaran kode etik dosen dan terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswa.

Pemecatan tersebut diumumkan melalui siaran pers yang dirilis Rektorat UGM pada Minggu, 6 April 2025. Langkah ini sekaligus menjadi pernyataan terbuka UGM dalam merespons tekanan publik dan desakan korban agar institusi bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi Antonius, mengonfirmasi bahwa pemecatan Edy Meiyanto juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. “Kementerian melalui Sekretaris Jenderal, Togar Simatupang, telah menerbitkan surat per 26 Maret yang menugaskan UGM membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS),” ujar Andi pada Senin, 7 April 2025.

Tim pemeriksa yang kini dibentuk oleh UGM terdiri dari unsur pimpinan fakultas, Direktorat Sumber Daya Manusia, dan Satuan Pengawas Internal. Tim ini memiliki tugas untuk menginvestigasi pelanggaran disiplin kepegawaian yang dilakukan oleh Edy Meiyanto sebagai aparatur sipil negara.

Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Rektor UGM, yang kemudian meneruskan rekomendasi tersebut ke kementerian. Keputusan final atas pencopotan status PNS dan pencabutan gelar profesor sepenuhnya berada di tangan Kementerian Pendidikan Tinggi.

Hingga kini, belum ada batas waktu resmi mengenai durasi kerja tim pemeriksa. Namun, belasan korban telah bersuara dan meminta kementerian bertindak cepat dan tegas. Mereka menuntut pencopotan status ASN sebagai bentuk keadilan dan efek jera, mengingat total ada 33 kasus kekerasan seksual dalam laporan yang melibatkan 15 mahasiswa korban.

“Pemecatan sebagai dosen itu melegakan. Tapi kami masih menunggu pencopotan status PNS agar ia tidak lagi punya posisi atau kekuasaan untuk mengulangi perbuatannya,” kata salah satu korban, yang merupakan mahasiswa Fakultas Farmasi.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi dunia pendidikan tinggi tentang urgensi membangun sistem perlindungan korban kekerasan seksual dan menindak pelaku tanpa kompromi. Kampus yang dulu dianggap menutup-nutupi, kini dituntut untuk transparan, berpihak pada korban, dan menjadi garda depan dalam pemberantasan kekerasan seksual.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.