TAKTAHUKUMNTT.COM., LEMBATA –  Ketua Umum DPP Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu, Akas Belutowe, mendapat ancaman pidana terkait dugaan perbuatan merusak tanaman milik warga Desa Hoelea.

Tindakan ini dianggap sangat tidak bermoral dan bertentangan dengan norma adat budaya masyarakat kedang yang menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut.IMG 20231209 WA0022 e1702092527239

Menurut kuasa hukum dari kantor hukum BFP Law Office, tindakan hukum diambil berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 19.SKK/KA-BFP/XII/2023, tanggal 01 Desember 2023.

Dalam somasi tersebut, saudara Akas Belutowe diminta untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada klien yang merasa dirugikan akibat perbuatan tersebut.

Selain itu, pembicaraan mengenai ganti kerugian atas perbuatan yang dianggap melawan hukum juga diminta agar segera dilakukan.

Tidak hanya melakukan teguran melalui somasi, kuasa hukum korban juga menjelaskan bahwa telah dilakukan koordinasi dengan Polres Lembata.

Jika somasi tidak diindahkan, proses hukum lanjutan baik secara pidana maupun perdata akan diambil sebagai langkah berikutnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.