FaktahukumNTT.com, Batam – Dunia penegakan hukum kembali diguncang. Sembilan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang, Kepulauan Riau, dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Putusan ini dijatuhkan setelah mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menyisihkan barang bukti sabu seberat satu kilogram dari hasil pengungkapan kasus narkotika.

Vonis Berat untuk Pengkhianat Seragam

Dalam sidang yang berlangsung dua hari berturut-turut, para terdakwa—yang dulunya adalah garda terdepan pemberantasan narkoba—justru menjadi pelaku kejahatan yang mencoreng institusi kepolisian. Terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Alex Chandra, dan Fadhillah, yang sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU), menerima keringanan dari hakim menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sementara lima terdakwa lainnya—Wan Rahmat, Ibnu Ma’ruf Rambe, Arianto, Jaka Surya, dan Junaidi—juga divonis seumur hidup sesuai tuntutan jaksa.

“Perubahan vonis dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tetap memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri,” ujar anggota majelis hakim, Dauglas Napitupulu, dalam pembacaan putusan, Kamis (5/6).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.