JAKARTA, FaktahukumNTT.com – 21 Juli 2023

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperbarui data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Wakapolri Komjen Agus Andrianto untuk periodik 2022.

Adapun Komjen Agus Andrianto tercatat memiliki harta sebesar Rp 18.969.569.025 atau Rp 18,9 miliar. Jumlah kekayaan tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2016 yakni senilai Rp 1.733.400.000 atau Rp 1,73 miliar.

Berdasarkan pengamatan di laman LHKPN yang diakses lewat laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (21/7). Agus melaporkan harta senilai Rp 18,9 miliar pada 8 Juni 2023 untuk periodik 2022 atau ketika dia menjabat sebagai Kabareskrim Polri.

Dia turut melaporkan kepemilikan 19 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bandung, Medan, serta Tangerang. Total nilai aset tak bergerak tersebut mencapai Rp 16.479.134.446 atau Rp 16,4 miliar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.