FAKTAHUKUMNTT.COM., ROTE NDAO – Pada tanggal 19 Desember 2023, Wakil Ketua Dua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., menjalankan reses keenamnya, memenuhi kewajiban anggota DPRD untuk mendengar langsung aspirasi warga.

Dalam orasinya, Paulus menjelaskan bahwa reses adalah kebijakan yang diatur oleh Undang-undang, bertujuan untuk bertemu masyarakat, mendengar aspirasi, dan mendorong realisasi aspirasi tersebut oleh pemerintah daerah.

Wakil Ketua Dua DPRD Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., saat menjalankan reses keenamnya

“Kami setiap empat bulan sekali dalam setahun, ada tiga kali reses, diatur Undang-undang bahwa anggota DPRD harus melakukan kerja di luar gedung bertemu konstituen yaitu pemilih kita,” kata Paulus.

Selama enam kali reses, Paulus telah menampung banyak keluhan warga, terutama terkait infrastruktur, seperti jalan Desa Daudolu menuju Desa Baadale, dan jalan dusun Osibunak sebagai penghubung Baadale dengan sebaliknya.