Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari keluarga korban maupun masyarakat sekitar mengenai alasan keterlambatan proses penerimaan laporan.

Menurut Fridorianus, transparansi dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Warga tentu ingin mengetahui bahwa setiap laporan yang masuk diproses sesuai prosedur. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dijaga melalui keterbukaan dan profesionalisme,” katanya.

Dugaan Upaya Paksa Damai

Yang menjadi sorotan lebih lanjut, lanjut Fridorianus, adalah adanya informasi yang diterima pihaknya terkait dugaan upaya mendorong korban untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara damai.

Ia menegaskan bahwa mediasi dan perdamaian merupakan mekanisme yang diakui dalam penyelesaian konflik sosial. Namun, proses tersebut harus dilakukan secara sukarela dan tidak boleh menghilangkan hak korban untuk menempuh jalur hukum.

“Kami menerima informasi adanya upaya yang diduga mengarahkan korban untuk berdamai. Jika memang ada mediasi, itu harus dilakukan tanpa tekanan, intimidasi, ataupun paksaan kepada korban,” tegasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.