MALAKA, faktahukumntt.com – 3 Februari 2023

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan pungutan kepada para Kepala Desa Terpilih pada kegiatan pelantikan nanti.

“Bupati Simon itu anti pungutan. Jika ada yang datang meminta uang terkait pelantikan kepala desa, itu termasuk dalam penipuan,” tegas Bupati kepada media, di Desa Nauke Kusa, Kecamatan Laenmanen, Jumat, 3 Februari 2023.

Di hadapan masyarakat, Bupati Malaka yang didampingi anggota DPRD Malaka Benny Chandra dan Fredirikus Seran mengungkapkan agar jika ada oknum yang datang dan meminta uang, itu tidak benar dan tanpa sepengetahuan pemerintah.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa permintaan dana kepada para kepala desa untuk berkontribusi pada pelantikan tidak benar dan menyalahi aturan,” kata Bupati SN.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.