KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 21 Februari 2023

“Kolaborasi Untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Index SPBE jadi Tema Rakorda Bidang Kominfo Provinsi NTT di Kota Kupang…”.

Rapat Koordianasi Daerah (Rakorda) Bidang Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2023 di gelar di Kota Kupang. Rakorda tahun ini mengangkat tema “Kolaborasi untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Indeks SPBE di Provinsi NTT”. Bertempat di Hotel Kristal Kupang. Rakorda akan diselenggarakan selama dua hari yaitu tanggal 22 dan 23 Februari tahun 2023.

Kegiatan ini akan dihadiri oleh unsur Pemerintahan yaitu Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas dan Kepala Bidang Kominfo juga Dewan Perwakilan Rakyat dari seluruh kota dan kabupaten se-Provinsi NTT.

Kegiatan Rakorda ini rencananya akan dibuka secara langsung oleh Gubernur NTT Bapak Viktor Bungtilu Laiskodat, S.H., M.Si.

Beberapa agenda penting akan digelar dalam Rakorda bidang Kominfo ini sebagai upaya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan index SPBE diantaranya Pemaparan Materi oleh beberapa Narasumber yaitu Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan (LAIP) Bapak Bambang Dwi Anggono, S.Sos, M.Eng., CEH, Kepala Pusat Data dan Informasi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Bapak Drs. Hilman Rosmana, M.Hum, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah oleh Bapak Hasto Prastowo, S.Kom, M.M, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT Drs. Aba Maulaka, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang Ibu Ariantje M. Baun, SE., M.Si, Perkenalan tentang Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Penyampaian Dukungan USAID ERAT dalam Peningkatan SPBE oleh Digital Governance Specialist – USAID ERAT, Pemaparan Materi dari Telkom Kupang sekaligus Pembagian 10 Orbit kepada 10 Kab Peringkat Indeks SPBE Teratas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.